RUU Pornografi di negeri entah dimana
RUU Pornografi negeri entah dimana, rencananya akan disahkan segera. Sementara masyarakat terbagi tiga, ada yang pro, kontra dan plin-plan (besok pro, lusa kontra). Adapun isi RUU Pornografi itu sebenarnya sangat singkat, hanya terdiri dari empat pasal.
Pasal 1
Setiap warganegara diharapkan memakai pakaian yang lengkap (baju, celana) ketika keluar rumah maupun di tempat umum.
Pasal 2
Setiap warganegara dilarang mengaktualisasikan pikiran pornonya dalam bentuk karya seni yang ditonton orang banyak (umum), apalagi untuk anak di bawah usia 17 tahun.
Pasal 3
Pelanggaran atas pasal 1 dan pasal 2, akan dikenakan sanksi antara lain untuk laki-laki akan dikebiri dan untuk wanita akan diasingkan di pulau selama 2 tahun.
Pasal 4
Pasal 3 tidak berlaku untuk penulis blog ini.

UU yang bagus.
Yang bikin RUU, mabuk
muahaha… mantap. sepertinya tidak multitafsir.