RUU Pornografi di negeri entah dimana

2008 September 18
by daeng limpo

RUU Pornografi negeri entah dimana, rencananya akan disahkan segera.  Sementara masyarakat terbagi tiga, ada yang pro, kontra dan plin-plan (besok pro, lusa kontra).  Adapun isi RUU Pornografi itu sebenarnya sangat singkat, hanya terdiri dari empat pasal.

Pasal 1

Setiap warganegara diharapkan memakai pakaian yang lengkap (baju, celana) ketika keluar rumah maupun di tempat umum.

Pasal 2

Setiap warganegara dilarang mengaktualisasikan pikiran pornonya dalam bentuk karya seni yang ditonton orang banyak (umum), apalagi untuk anak di bawah usia 17 tahun.

Pasal 3

Pelanggaran atas pasal 1 dan pasal 2, akan dikenakan sanksi antara lain untuk laki-laki akan dikebiri dan untuk wanita akan diasingkan di pulau selama 2 tahun.

Pasal 4

Pasal 3 tidak berlaku untuk penulis blog ini.

3 Tanggapan leave one →
  1. 2008 September 19

    UU yang bagus. :P

  2. 2008 September 25

    Yang bikin RUU, mabuk

  3. 2008 September 29

    muahaha… mantap. sepertinya tidak multitafsir.

Tinggalkan Balasan

Note: You can use basic XHTML in your comments. Your email address will never be published.

Berlangganan umpan komentar ini melalui RSS