ISI SKB 3 MENTERI TENTANG AHMADIYAH
SKB tiga menteri tentang JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia) telah diterbitkan, demikianlah saya ketahui dari sobat saya Irenaeus Ahmad seorang Ahmadiyah pada kolom komentar di salah satu artikel di blog ini. Setelah itu saya meluncur ke link artikel yang dimaksud, berikut adalah ISI LENGKAP SKB 3 MENTERI TENTANG AHMADIYAH (Dalam format PDF).
Berikut isi lengkap SKB 3 Menteri berkenaan dengan Ahmadiyah
- Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
- Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.
- Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tisak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
- Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

Irenaeus Ahmad anda tetap sobat saya, walaupun SKB sudah keluar. Tidak ada sedikitpun rasa bangga dalam diri saya setelah SKB itu dikeluarkan, yang ada hanya doa semoga sobat saya dilindungi Allah SWT. Tuhan yang sama-sama kami sembah.
—salam—
daeng limpo
9 Juni, 2008 at 6:12 pm
SKBnya hanya begitu ya?
Moh Arif Widarto
9 Juni, 2008 at 6:54 pm
yah, karmanya ternyata begitu.
dana
9 Juni, 2008 at 8:31 pm
Yang saya saluti, ahmadiyah akan mengikuti dengan patuh atas keputusan hukum itu. kedua, SKKBBB yang kemarin konflik dengan FPI bersyukur dan menyambut baik atas keluarnya SKB itu.
wa’alaikum salam. wr. wb.
Kurt
9 Juni, 2008 at 9:55 pm
Pembekuan bukan pembubaran yah … jadi gimana? tetap boleh yah intinya mas? bingung saya?
Rindu
10 Juni, 2008 at 10:30 am
@MAW

lha….
@dana
mbuh…..
@Kurt
Udah balik ngeBlog…?
@Rindu
gak usah bingung dik…
daeng limpo
10 Juni, 2008 at 12:19 pm
Salam
*sok iye*
Yap saya setuju dengan Pak daeng ini, berbeda bukan berarti memutuskan silaturrahmi, saya sendiri punya banyak sahabat yang secara pemikiran sepertinya sangat kontras tapi dalam kehidupan sosial ya biasa-biasa aja, tentu selalu saling mengingatkan, jangankan dengan sesama muslim bahkan dengan orang diluar islam kita tak boleh menyakiti, hidup adalah pilihan kan, sebuah pilihan plus konsekwensinya, bukan begitu Pa
nenyok
10 Juni, 2008 at 2:20 pm
GUSDUR GOBLOK
The Mith
11 Juni, 2008 at 4:32 pm
kalau tidak salah sih pake kata ‘pembekuan’ karena keyakinan mereka masih boleh dijalankan tetapi tidak boleh di syiarkan ke orang lain (menurut saya cukup bijak karena kita tetap harus menghormati keyakinan orang lain dan bertoleransi). Correct me if i’m wrong.
Risna
11 Juni, 2008 at 11:34 pm
@Daeng
Trima kasih Pak..
Barusan tahu ada section ini..
Dan barusan tahu, Anda ’say hi’ ke saya…
@Kurt
Trima kasih juga udah kasih apresiasi. Itu memang komitmen kami untuk patuh pada Umara dimana pun kami berada. Kalaupun ada bentuk ‘usaha mempertahankan diri’, yah tentu melalui jalur hukum.
Jadi, di masa gonjang-ganjing gini, pemerintah boleh yakin deh para Muslim Ahmadi adalah warganegaranya yang paling loyal, tertib dan patuh kepada peraturan dan hukum.
@All
Sebarkanlah cinta dan kasih sayang untuk semua. Tiada kebencian pada siapapun.
Jazakumullah Ahsanul Jaza,
Irenaeus Ahmad
Irenaeus Ahmad
12 Juni, 2008 at 11:20 am
Jadi kesimpulannya apa nih?? di mata hukum, Ahmadiyah itu sesat ga?
norie
12 Juni, 2008 at 12:28 pm
SEBENARNYA KEBENARAN MILIK SIAPA SIH?
APAKAH HANYA DENGAN CARA KEKERASAN SEMUA DAPAT DISELESAIKAN…?
MANA EKSITENSI MAKNA KATA “ISLAM” & SURI TAULADAN “RASULNYA” DALAM MASALAH INI
RADIN
13 Juni, 2008 at 6:37 am
[...] SKB AHMADIYAH TELAH TERBIT [...]
Bloggers’ reaction to SKB Ahmadiyah « Shariah @ National Law
14 Juni, 2008 at 1:52 am
Knowledge about Khataman Nabiyyin, your Ulamas don’t want you to know:
alislam.org/library/books/Khataman-Nabiyyeen-20080611MN.pdf
Ahmadiyya Movement of Netherlands commenting on what happen to their brothers and sister in Indonesia:
http://www.ranesi.nl/tema/masyarakat/AhmadiyahBld_130608
download.omroep.nl/rnw/smac/cms/id_mmahmadiyahbld_20080613_44_1kHz.mp3
Sun of the West
14 Juni, 2008 at 2:56 pm